Rabu, 10 Oktober 2012

Pasar Protein Hewani Terkepung Impor


Beberapa bulan yang lalu KKP (Kementerian Kelautan & Perikanan) menolak memberikan izin impor bakso ikan dari Malaysia. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 20 juta butir atau setara 500 ton per bulan. Permintaan izin itu diajukan oleh tiga importir Indonesia.

Kalau saja izin itu diluluskan, niscaya 505 unit industri  pengolahan ikan skala besar dan sekitar 20.000 unit pengolahan skala rumahan, lambat atau cepat, akan menuai nasib yang sama dengan industri tekstil maupun industri manufaktur yang sudah lebih dulu babakbelur atau bahkan terkubur. Selama ini khalayak tahu bahwa tanpa izin pun bakso ikan dari Malaysia secara ilegal telah masuk ke pasar Indonesia, baik lewat Batam, Medan, atau pun Entikong – Kalimantan Barat, seiring dengan lele, teri, kembung, patin, daging sapi, ayam pedaging (broiler) dan telur.

Dengan upaya memasukkan bakso dari negeri jiran itu, kian rapatlah kepungan komoditi impor berkandungan protein hewani siap melahap pasar raksasa negeri agromaritim yang kaya sumberdaya alam ini. Sapi dan daging sapi impor dari Aussie, New Zealand, Kanada, AS atau bahkan India (ilegal) sudah sejak akhir 80-an kian mengokohkan ketergantungan Indonesia, menggeser nama sapi bali, sapi madura, dan sapi Nusa Tenggara Barat.

Gema swasembada sapi dan daging sapi dari Kementan(Kementerian Pertanian)memang berdenyar ke segenap penjuru tanahair. Tetapi tahun target pencapaiannya selalu direvisi semolor karet gelang. Gagal! Sebaliknya impor daging sapi cenderung menanjak, jauh di atas angka kuota impor yang 50.000 ton sampai 2010, atau angka kuota 2011 yang 67.000 ton.

Angka-angka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan HewanKementan tercatat dalam 2007 impor daging sapi mencapai 78.060 ton, lalu 2008 = 92.494 ton, pada 2009 = 111,973 ton, dan 2010 = 119,047 ton. Tahun ini, 2011, diprediksi 74.303 ton, tetapi apakah pencapaiannya sesuai dengan yang diperkirakan?

Tidak hanya ikan, daging sapi, dan susu impor yang mengepung pasar domestik raksasa Indonesia. Tetapi justru broiler(ayam pedaging)dan telur juga disodoktawarkan sebagai “musang berbulu ayam”. Jumlah penduduk yang lebih dari 220 juta jiwa, dan pertumbuhan ekonomi yang sekitar 4 sampai 6 % per tahun, kuat membangkitkan nafsu negara-negara jiran untuk secara legal maupun ilegal coba menjebol daya saing pasar domestik protein hewani yang memang rapuh.

Bahkan AS (Amerika Serikat) yang nun jauh di benua seberang sana pun telah sejak lebih dari se-dasawarsa berulang kali mencoba menyelonongkan CLQ (chicken leg quarter= paha ayam) ke pasar Nusantara dengan harga “sampah”. Begitupun negeri agribisnis maju Amerika Selatan, Brasil, berulang kali menyiasati jalan masuk pasar Indonesia dengan menawarkan daging sapi.

Negeri yang belum dinyatakan bebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku) ini sempat mempengaruhi Indonesia untuk menerapkan sistem zoning dalam hal mencegah masuknya produk impor tak bebas PMK(Penyakit Mulut dan Kaki). Untunglah upaya itu digagalkan oleh revisi MK(Mahkamah Konsitusi)atas Permentan nomor 20/2009.

Tetapi Brasil tetap gigih. Ia berusaha menembus jakarta yang memang rentan daya saing. Pekan terakhir Mei yang lalu negeri agribisnis visioner ini untuk yang kelima kalinya lewat “Forum Konsultasi Pertanian Indonesia-Brasil”, disamping daging sapi, juga berusaha keras memasukkan karkas broiler ke Indonesia.

Dengan memainkan pemenuhan syarat kehalalan sampai pun ke biosekuriti, dan memanfaatkan ihwal posisinya sebagai pemasok CPO(minyak sawit), Brasil mengajak Indonesia untuk membuka lebar pasar bagi daging sapi dan karkas broiler-nya.

Tentu saja, desakan ini merisaukan kalangan peternak yang tahu bahwa harga karkas daging ayam Brasil hanya sekitar US$ 0,8. Sementara harga karkas di Jakarta “terpaksa” di atas US$ 1,2. Lebih dari itu, agribisnis perunggasan yang selama ini dikenal tahan banting dan secara substitutif mampu menahan gempuran komoditi impor, akhirnya akan jebol juga.

Buntutnya, sekitar 2 juta tenaga kerja yang langsung terlibat dalam agribisnis ini lambat atau cepat akan layu dan punah bersama sekitar 8 juta keluarga yang bergantung kepadanya. Dalam kaitan itulah dengan cara apapun, penawaran licin Brasil itu tegas ditolak.

0 komentar:

TROBOS LIVESTOCK : Dibutuhkan, Revolusi Pangan


IDEALNYA, untuk memenuhi kebutuhan susu di pasar dalam negeri yang sekitar 6,9 juta juta liter per hari (dengan asumsi jumlah konsumsi 11,9 liter per kapita per tahun), itu artinya harus diternakkan tak kurang dari 2.000.000 (dua juta) sapi perah. Angka-angka ini tentu saja menyesakkan dada bila diingat bahwa data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan, jumlah nyata sapi perah yang diternakkan tak lebih dari  598.000 ekor.


Hanya sekitar 250.000 ekor dari jumlah itu yang terhitung produktif, angka rata-rata 10 liter per hari per ekor. Produksi susu baru mencapai 577 ton, merupakan 42 % kebutuhan susu dalam negeri. Hal ini mengindikasikan bahwa produktivitas ternak sapi perah yang ada di Indonesia masih sangat rendah. Karenanya tak mengejutkan bila dibilang bahwa susu termasuk bahan pangan paling tergantung pada impor.

Hampir lebih dari tiga dasawarsa, tiap tahun tak kurang dari 75 % kebutuhan konsumsi susu itu antaralain diimpor dari Australia, Selandia Baru, dan Kanada. Sekitar 25 % sisanya, mengandalkan pada produk peternakan sapi perah milik rakyat, baik dari peternakan swasta maupun perorangan dan kemitraan.

Ketergantungan impor itu, secara langsung atau pun tidak langsung, kian terasa menjebak perkembangan dan pengembangan indusri persusuan nasional. Padahal bukan saja pasar domestik sangat besar tetapi juga sangat terbuka. Dan prospeknya pun sangat menjanjikan (Lihat tabel berikut). Oleh karena itu menjadi tidak mudah diperdebatkan mengapa (sampai kuartal pertama 2011) sekitar 87 %  (data Nielsen) pasar susu Indonesia dibiarkan dikuasai produsen susu bubuk asing. .

PENGUASAANpasar domestik oleh produsen susu asing sebesar itu, jelas menghadangkan ganjalan bagi program ketahanan dan ketersediaan pangan nasional. Dalam kondisi “normal”, penguasaan itu dinilai masuk akal. Tetapi bila terjadi kondisi krisis nasional atau regional atau pun global; baik apakah itu krisis ekonomi/moneter/perdagangan, wabah penyakit, krisis politik/militer, atau katakanlah krisis pangan karena cuaca (contoh: kekeringan di AS), tidak lah mudah untuk mengiyakan nada pembenaran bahwa tingginya penguasaan pasar susu bubuk oleh perusahaan asing di Indonesia saat ini merupakan hal yang wajar.

Pembenaran yang terakhir disebutkan itu niscaya kian menimbulkan kemaqulan ketika seorang pentolan asosiasi menilai “pemain asing dalam industri susu bubuk di Indonesia nyatanya menjadi pelopor pengembangan sektor industri ini. Tidak masalah jika asing menguasai pasar susu bubuk di Indonesia, karena mereka itu pioner dari dulu."
Konstantasi itu lebih mendekatkan persepsi kita tentang kerakusan kapitalisme semu yang membuka pintu bagi terkaman pasar global. Terlebih, kemasqulan itu kian tajam ketika dengan santainya, seorang petinggi kementerian perindustrian membenarkan, sebagian besar perusahaan yang memproduksi susu bubuk memang dimiliki oleh asing.

Mengingat tingkat konsumsi susu nasional  masih rendah, maka pengembangan pasar susu nasional diarahkan ke peningkatan konsumsi. "Industri pengolahan susu sangat terbuka bagi produsen asing, siapa saja boleh masuk, karena sektor industri ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Yang penting kami fokus untuk meningkatkan pasarnya dulu, investasi lokal akan bersaing kalau pasarnya besar," demikian kilah petinggi itu.

Kita jadi tertegun gamang mendengar konstatasi pentolan dan birokrat petinggi itu. Betapa entengnya fragmatisme diangkat ke permukaan posisi mereka masing-masing yang sangat setrategis. Padahal mereka selayaknya memahami bahwa ketergantungan kebutuhan terhadap bahan baku susu impor, dan dominasi modal asing  yang lebih besar ketimbang modal domestik, lambat atau cepat, niscaya bakal mencekik kemandirian negara baik secara politis maupun ekonomis. Ini tidak sekadar soal sentimen nasionalisme, tetapi lebih menyangkut ke masalah kedaulatan pangan yang pada gilirannya berkait dengan kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik.

SEBAGAIMANA kondisi komoditi pangan yang lain, arus susu impor pun kian deras menggelontor ke pasar dalam negeri. Terlebih ketika produk industri sapi perah lokal tergencet daya saing produk impor, baik karena harga, kualitas dan derajat kesehatan, SDM, maupun karena sarana, prasarana/sanitari/infrastruktur jauh lebih terindustrialistik, mapan. Dengan kata lain, dari sisi mana pun kita melihat, terpaksa diakui bahwa sangat tidak terlalu gampang untuk membendung arus susu impor. Dan lebih tidak gampang lagi untuk mereduksi hegemoni modal asing  dan produk industrinya di pasar domestik yang terbuka dan sangat mejanjikan itu.

Kenyataan pahit ini, dengan kemasqulan yang tak tersembunyi, terpaksa dihadapi dengan fragmatisme yang senada dengan konstatasi pentolan asosiasi dan birokrat petinggi kementerian perindustrian tersebut di atas. Kecuali bila pemerintah secara visioner, yakin, tegas dan berani merancang dan sekaligus mendorong segenap anak negeri Republik ini, berdasarkan “GBHN” melaksanakan “Revolusi Pangan”.

Termasuk di dalamnya revolusi putih, revolusi hijau/pertanian, dan revolusi biru/perikanan/kelautan. Tentu saja “revolusi pangan” itu harus didahului dengan gerakan kesantunan simultan: re-reformasi tata pemerintahan otonom. Selagi dunia menghadapi ancaman krisis pangan global, gagasan revolusi itu layak untuk dipertimbangkan. 

0 komentar:

Pembukaan KIVNAS ke 12 PDHI


0 komentar:

Harimau Sumatera Diduga Mati dalam Penerbangan


Harimau Sumatera Diduga Mati dalam Penerbangan

OLEH: RADZIE - 03/10/2012 - 12:46 WIB
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Seekor harimau Sumatera yang diberi nama Teungku Agam diduga mati dalam penerbangan dari Banda Aceh menuju Jawa Timur menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia. Di tubuh harimau berusia delapan tahun itu, ditemukan luka memar dan patah tulang.
Radzie/ACEHKITA.COM
Informasi yang dihimpun acehkita.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengirim empat ekor hewan ke Surabaya menggunakan pesawat Garuda. Keempat hewan tersebut adalah Siamang, harimau sumatera, dan dua ekor binturong (Arctictis binturong).
Kepala Tata Usaha BKSDA Aceh Afan Absori menyebutkan, empat ekor hewan itu dikirim pada Selasa, 2 Oktober 2012, pukul 11.25. Namun, sesampai di Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, pihak Garuda memutuskan mengembalikan keempat hewan tersebut ke BKSDA di Banda Aceh, pada sore harinya.
“Pihak Garuda mengatakan ada komplain dari penumpang karena bau,” kata Afan Absori kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (3/10).
Di Bandara Sultan Iskandar Muda, kata Afan, petugas BKSDA dan kargo Garuda mengecek kondisi harimau yang saat itu tidak bergerak lagi.
“Setelah kita cek, ternyata harimaunya sudah mati,” tambah Afan.
Menurut Afan, pihaknya membawa jasad harimau tersebut ke laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala untuk otopsi. Berdasarkan otopsi itu diketahui adanya luka memar di bagian pipi kanan, hidung dan mulut mengeluarkan darah, lidah bagian kanan membiru, dan kaki depan patah.
“Kita masih menunggu hasil otopsi lengkap dari tim medis di FKH Unsyiah,” lanjutnya.
Teungku Agam ditangkap di Aceh Selatan pada 26 November 2010 karena memangsa warga di sana. Sejak saat itu, harimau langka ini dikarantina di BKSDA di Banda Aceh. Menurut rencana, harimau ini akan dilepaskan di Jawa Timur Park 2 di Kota Batu. Balai konservasi seluas 14 hektar ini memiliki museum satwa, kebun binatang, dan hotel pohon.
acehkita.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Garuda Indonesia Banda Aceh. Namun, Manajer Media Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, mengatakan, akan meminta informasi pada pihak Garuda di Aceh. “Saya akan kumpulkan informasi terlebih dahulu dari sana,” kata dia seperti dikutip dari vivanews.com. []

Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com

0 komentar:

PENGANTAR ADVOKASI (DI UGM)


PENGANTAR ADVOKASI (DI UGM)
Mahaarum Kusuma Pertiwi*
Bissmillahirohmanirohim
Selamat datang bagi teman-teman di dunia advokasi kampus. Advokasi identik dengan kerja keras, perang urat syaraf, segala hal yang bisa jadi memberatkan pikiran dan menimbulkan stres. Advokasi bisa jadi bukanlah tempat mencari kesenangan duniawi. Lalu apa yang membuat kami bertahan di advokasi kampus? Yang pasti, semangat membela kebanaran dan keprihatinan atas ketidakadilan yang mewarnai kampus ini yang membuat kami tetap bertahan di sini.
Berikut ini adalah sedikit pengalaman selama menjalani dunia advokasi kampus di UGM yang akan kami bagi untuk teman-teman.
Apa itu advokasi?

Dalam kamus hukum, kata advokasi adalah kata kerja dari kata benda advocaat (belanda) yang berarti penasehat hukum, pembela perkara atau pengacara. Advokasi sendiri bisa diartikan sebagai proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku.
Ada beberapa jenis pembedaan advokasi. Yaitu, :
  1. Advokasi litigasi – non litigasi (pengadilan – diluar pengadilan)
  2. Advokasi kasus – non kasus (Kebijakan)
  3. Advokasi Pengorganisasian – Legislasi (Atas – bawah)
  4. Advokasi pemenuhan hak asasi, politik – ekonomi, sosial, budaya
Menilik jenis-jenis tersebut, maka jelas bahwa advokasi bukan hanya pekerjaan yang dilakukan oleh pengacara di dalam pengadilan, lebih dari itu, kegiatan pembelaan (advokasi) pun bisa dilakukan oleh perseorangan/ kelompok dil uar pengadilan.
Mengapa ada Advokasi di UGM?
Gerakan advokasi di UGM lahir dikarenakan keprihatinan mahasiswa melihat semakin menjauhnya UGM dari visi kerakyatannya yang menyebabkan aksesibilitas rakyat untuk menimba ilmu di UGM menjadi terbatas.
Setelah muncul PP no 153 pada tahun 2000 yang merubah status PTN UGM menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTBHMN), biaya perkuliahan yang menjadi gambaran nyata akses pendidikan semakin melonjak naik. Berikut tabel perbandingan biaya perkuliahan di UGM sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 (Untuk program studi eksak)
Tahun
SPP
BOP
SKS maksimal
TOTAL maksimal
2001
500.000
-
-
500.000 + asuransi
2002
500.000
750.000
-
1.250.000+asuransi
2003
500.000
750.000
-
1.250.000 + SPMA + asuransi
2004
500.000
75.000 / sks
18 sks
1.850.000 + SPMA + asuransi
2005
500.000
75.000 / sks
18 sks
1.850.000 + SPMA + asuransi
2006
500.000
75.000 / sks
Full variable (24 sks)
2.300.000 + SPMA + asuransi
Pihak pimpinan universitas mengatakan bahwa kenaikan biaya perkuliahan itu disebabkan anggaran pemerintah untuk UGM berkurang drastis sementara UGM semakin mengejar obsesinya untuk menjadi universitas riset kelas dunia. Untuk itu, pimpinan universitas mencari cara lain untuk memperoleh dana segara, yakni menaikan biaya perkuliahan yang dibebankan kepada mahasiswa.
Pada tahun 2003 dibuka jalur masuk baru ke UGM, yakni Ujian Masuk (UM) yang mengharuskan mahasiswa baru membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) yang besarnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Semenjak itu, setiap dua tahun sekali, biaya perkuliahan di UGM mengalami kenaikan yang signifikan.
Lingkup Advokasi Kampus UGM
Tidak hanya masalah dana, perkembangan advokasi di UGM juga mulai bergerak untuk menyikapi kebijakan pimpinan universitas mengenai hal lain, misalnya transparansi RKAT, kebijakan pimpinan universitas, registrasi mahasiswa baru, pemilihan rektor, kegiatan mahasiswa, dll.
Sebagai gerakan baru yang diampu oleh BEM/ DEMA/ LEM/ LM/ HMJ se UGM, advokasi membutuhkan kerjasama jaringan yang kuat. Untuk itu, setiap penyikapan kebijakan dan pembelaan hak-hak civitas akademika yang dilakukan selalu melalui rangkaian koordinasi yang kuat oleh semua elemen yang berkaitan.
Perangkat Advokasi
Advokasi jelas tidak bisa dilakukan sendiri. untuk itu, diperlukan perangkat-perangkat advokasi untuk menunjang kerja pembelaan ini. Perangkat-perangkat itu adalah :
  1. Suporting units. Bisa berupa pengumpulan dan pengolahan logistik, dana, informasi, dan data. Dekat dengan kerja investigasi, pengkajian, dan administrasi.
  2. Ground&Underground. Bisa diartikan sebagai cara untuk membangun opini publik, gerakan penyadaran, mobilisasi masa, dll. Intinya ada yang bergerak di permukaan, dan ada yang bergerak di belakang. Bisa dilakukan dengan bantuan media, dialog, aksi, dll
  3. Frontliner. Dibagi menjadi dua, peran strategis dan peran taktis. Posisinya ada di perunding, pelobi, juru bicara, dll.
Dari ketiga perangkat advokasi ini jelas menunjukan bahwa pembagian dan spesialisasi kerja antar bagian perlu diutamakan. Walaupun demikian, tidak boleh seorang advokat hanya berkutat pada bidangnya tanpa mempunyai keahlian bidang lain. Seorang yang bertugas menjadi frontliner juga harus bisa menjadi suporting units, dan sebaliknya.
Langkah-langkah Advokasi
1. Mendapat kasus, konfirmasi dengan ‘korban’
2. Investigasi data (Ke pelaku, pihak lain)
3. Kajian data (Bisa minta pendapat ahli, hearing, kuesioner, diskusi, dll) dilanjutkan pengambilan sikap
4. Lobbi dan negosiasi dengan pihak terkait (Bisa selesai disini)
5. Bangun opini publik dengan media
6. Aksi (Untuk penekanan)
7. Bawa kasus ke pengadilan (Langkah terkahir, ikuti prosedur hukum acara)
Kasus-kasus advokasi harus dibedakan. Ada kasus persona dan ada kasus general. Untuk kasus persona harus diselesaikan satu-satu, sedangkan untuk kasus general harus diambil persamaan tiap kasus dan selesaikan dengan membawa kepentingan semua pihak (korban).
Etika Advokasi
Dalam mengampu peran-peran advokasi, seorang advokat tidak boleh bertindak sembarangan. Dia harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bekerja secara profesional, memanajemen konflik
2. Dampingi korban dari awal hingga akhir kasus
3. Menjaga rahasia, nama baik korban, pelapor
4. Bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku
5. Tidak menerima suap dalam bentuk apapun
6. Membela kebenaran dan keadilan, khususnya bagi kaum tertindas
Seorang advokat yang tidak bekerja secara profesional, tidak bisa memanajemen konflik, meninggalkan korban ditengah proses kasus, tidak bisa menjaga rahasia dan nama baik korban, tidak bekerja sesuai koridor hukum, menerima suap dan tidak membela kebenaran tentu hanya akan semakin memperparah ketidakadilan di negeri ini.
Idealisme Advokasi
Sebagai seorang advokat kampus, idealisme memang mudah dijaga karena usia dan penjagaan yang baik, namun selepas dari perkuliahan, tentunya idealisme advokasi tetap harus dijaga. Tidak banyak advokat kampus yang selepas dari bangku kuliah masih mau menjadi advokat rakyat yang tidak dibayar. Kebanyakan hal ini disebabkan background ilmu yang berbeda. Namun menjadi apapun profesi selepas kuliah, yang perlu ditekankan adalah idealisme seperti halnya dalam etika advokasi yang harus selalu dijunjung tinggi.
Wallahualam bishowab


* Kepala divisi analisis data dan investigasi departemen Advokasi BEM KM UGM 2007

0 komentar:

SERTIFIKASI KOMPETENSI DOKTER HEWAN INDONESIA : CACAT HUKUM


SERTIFIKASI KOMPETENSI DOKTER HEWAN INDONESIA : CACAT HUKUM
Oleh: dr drh Mangku Sitepoe
Sertifikasi Kompentensi Dokter Hewan adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.( Penjelasan pasal 71 ayat 3 dari UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Setiap Dokter Hewan Indonesia wajib memiliki sertifikat Kompentensi Dokter Hewan (Sumber:Pedoman Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Indonesia disusun oleh PDHI).
Pengurus PDHI menggunakan payun hukum untuk menerbitkan Sertifikat Kompentensi dan Registrasi Dokter Hewan Indonesia adalah:
1. UU no.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2. UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikaan Nasional.
3. PP no 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional sertifikasi Profesi.
Sedangkan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Kompentensi Dokter Hewan Indonesia oleh PDHI berpedoman kepada UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada:

1. Pasal 1 ayat 29
2. Pasal 71
3. Pasal 72. dan
4. Permentan no.2/Permentan/ OT.140/1/ 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan :
Setiap Dokter Hewan Indonesia wajib memiliki sertifikat Kompentensi.
Bagi Dokter Hewan lulus sesudah 7 Juni 2010: wajib mengikuti Ujian Nasional Sertifikat Kompentensi Dokter Hewan Indonesia.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Hewan adalah Pengurus PDHI bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan seluruh Indonesia.
Membayar Biaya administrasi: Rp.300.000. (Pedoman Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Indonesia.
Kilas balik Dokter Hewan di Indonesia.
Sebutan nama Dokter Hewan
Motto Dokter Hewan Indonesia: MANUSYIA MRIGA SATWA SEWAKA. Melalui hewan mensejahterakan manusia atau kesehatan serta kesejahteraan hewan menunjang kesejahteraan dan membahagiakan manusia. Dokter Hewan mulia sebab menyehatkan dan mensejahterakan hewan juga menyehatkan dan mensejahterakan manusia. Sedangkan Dokter hanya menyehatkan dan mensejahterakan manusia saja. Sebutan nama Dokter Ternak (Veeartz): Fakultas Dokter Hewan didirikan pada tahun 1914 dengan nama: Nederland Indische Veeartsen School (NIVS), yang lulus disebut Veeartz atau Dokter Ternak. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 101: Ternak adalah hewan memamah biak, hewan berkuku satu dan babi. Hewan diluar ketiga jenis ternak bukan ranah Dokter Hewan. Prof M Soeparwi pada tahun1946 di Kelaten mendirikan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan, yang lulus dan disumpah disebut Dokter Hewan atau Dierenartz yang meliputi ekosistem kehidupan: dunia fauna Didukung oleh suatu UU yaitu Staatsblad 1912 no.432 atau UU Veteriner pada pasal 34 ayat 1: yang memiliki Kewenangan Medis Veterier atau Veearsnijkundige (Otoritas Medis Veteriner = ruang lingkup Kompetensi Dokter Hewan) adalah mereka yang lulus dan di Sumpah pada Fakultas Kedokteran Hewan. Pasal 34 ayat 2 : menetapkan Veearsnijkundige Dienst atau Otoritas Veteriner pada Lembaga Pemerintah. Sangat disayangkan: Oleh para Dokter Hewan mendirikan Fakultas Peternakan, lulus dan tidak disumpah : tidak memiliki Kewenangan Medis Veteriner atau Veearsnijkundige. Djawatan Kehewanan Pusat diganti dengan Dirjen Peternakan sesuai dengan UU no.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
UU no.6 tahun 1967: tidak mencabut Staaatsblad 1912 no.432, Direktur Jendral Peternakan masih seorang Dokter Hewan yang memiliki Kewenangan Medis Veteriner. Dikala Dirjen Peternakan berobah nama menjadi Dirjen Produksi Peternakan serta Direktur Jendral bukan se-orang Dokter Hewan sirnalah Kewenangan Medis Veteriner atau Veearsnijkundige
Melalui UUno.18 tahun 2009 tentang Peternakan pasal 68 ayat 4 yang mulai berlaku sejak Juni 2009 : Kewenangan Medis Veteriner (Veearsnijkundige = Keahlian dan Kewenangan Dokter Hewan) ruang lingkup kerja Dokter Hewan sesuai Staatsblad 1912 no.432 pasal 34 ayat 1 dan 2 telah di-aquisisi oleh Menteri Pertanian serta ditunjang pula oleh pasal 98 ayat 2b mencabut Staatsblad 1912 no.432. Kewenangan Medis Veteriner benar-benar tidak dimiliki oleh Dokter Hewan. PDHI bersama dengan berbagai Lembaga lainnya mengajukan Permohonan Uji Materi pasal 68 ayat 4 ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan dengan Amar 2 Putusan: no.137/PUU-VIII/ 2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 : pasal 68 ayat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Amar 2 Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VIII/ 2009 : Kewenangan Medis Veteriner kembali dimiliki oleh Dokter Hewan sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 ayat 1 dan 2. Sedangkan pasal 68 ayat 4: merupakan core atau jantung dari BAB V. Kesehatan Hewan.
Kilas balik Kewenangan Medis Veteriner.
Kewenangan Medis Veteriner (Veearsnijkundige) atau Veterinary Medical Authority menyatunya : antara keahlian (kompetensi) dengan kewenangan dari se-orang Dokter Hewan. pada UU no.18 tahun 2009 disebut: Otoritas Veteriner
Sebelum disyahkan UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Indonesia Juni 2009, dijumpai Staatsblad 1912 no.432 tentang Tjampur tangan pemerintah dalam bidang Kehewanan.UU no.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga tidak mencabut Staatsblad 1912 no.432.
Ruang lingkup Kompetensi Dokter Hewan identik dengan Kewenangan Medis Veteriner atau Veeartsnijkundige memiliki payung hukum yang masih berlaku di Indonesia s/d UU no.18 tahun 2009 disyahkan yaitu Staatsblad 1912 no.432:
Pasal 34 ayat 1 dari Staatsblad 1912 no.432: Veterinary Medical Authority (Veearsnijkundige) atau Kewenangan Medis Veteriner dimiliki oleh Dokter Hewan yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia maupun dinegeri Belanda yang telah mengucapkan sumpah Dokter Hewan. Dokter Hewan yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan secara melekat sudah memiliki Kewenangan Medis Veteriner atau Veterinary Medical Authority yang memiliki ruang lingkup kerja Kompetensi Dokter Hewan meliputi:
Diagnosis
Therapi
Prognosa
dari penyakit yang diderita pasiennya.
Veterinary Medical Authority atau Kewenangan Medis Veteriner hanya dapat dikerjakan oleh Dokter Hewan beserta tugas yang diemban atas ke-celiaan Dokter Hewan. Sesuai dengan: Veterinary Statutory Body dari OIE (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia).
Pasal 34 ayat 2 dari Staaatsblad 1912 no.432: pemerintah menetapkan Dokter Hewan berwewenang atau Veearsnijkundige beserta Veearsnijkundige Dienst atau Lembaga Dokter Hewan di Pemerintah harus dipimpin oleh seorang Dokter Hewan memiliki Kewenangan Medis Veteriner.
Dahulu lembaga Dokter Hewan dipemerintahan: Djawatan Kehewanan Pusat dan didaerah Dinas Kehewanan Daerah. Dengan UU no.6 tahun 1967 diganti menjadi Dirjen Peternakan dipimpin Dokter Hewan tetapi kemudian dipimpin oleh bukan Dokter Hewan sehingga tidak memiliki Kewenangan Medis Veteriner.
Pasal 34 ayat 3 dari Staatsblad 1912 no.432: Ternak adalah Hewan memamah biak, hewan berkuku satu dan babi sehingga unggas, hewan air, hewan liar, anjing, kucing dan lain-lain tidak termasuk ternak. Sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada pasal 101.
Kewenangan Medis Veteriner atau Veearsnijkundige merupakan ruang lingkup kerja Kompentensi Dokter Hewan Indonesia pada Staatsblad 1912 no.432 pasal 34 ayat 1 dan 2: sehingga pada Idjazah Dokter Hewan tertulis: Telah menempuh udjian DOKTER HEWAN : dengan hasil baik Drs Mangku Sitepoe lahir 10 Oktober 1935 di Lau Tepu sehingga kepadanya diberi hak untuk melakukan praktek dokter hewan seluruhnya. (Lampiran I). Lulus ujian Dokter Hewan tidak memerlukan Sertifikat Kompetensi sebab dalam Ijasah telah tertulis ruang lingkup Pekerjaan-nya: diberikan hak melakukan praktek dokter hewan seluruhnya. Serupa halnya pada Pengadilan: yang berwewenang mengadili seorang terdakwa adalah yang berprofesi Hakim selain profesi Hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengadili tersangka. Dapat disimpulkan seorang Dokter Hewan yang lulus sebelum disyahkan UU no.18 tahun 2009: Ijazah Dokter Hewan : telah lulus Ujian Kompetensi. Kompetensi Dokter Hewan di Indonesia telah memiliki payung hukum yaitu: Staatsblad 1912 no.432 pasal 34 ayat 1 dan 2 yang dicabut oleh UU no.18 tahun 2009 melalui pasal 68 ayat 4 dan pasal 92 ayat 2 b . Salah satu alasan PDHI mengajukan Uji Kompetensi pasal 68 ayat 4 dari UU no.18 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi dan telah dikabulkan pada 27 Agustus 2010 dengan no.137/PUU-VIII/ 2010.
Sertifikasi Dokter Hewan duplikat langsung UU Praktek Kedokteran no.9 tahun 2004: Sertifikasi Dokter Hewan duplikat dari Sertifikasi Dokter sesuai UU Praktek Kedokteran berbeda payung hukumnya.
Mereka yang lulus pada Fakultas Kedokteran setelah lulus dan disumpah pada Ijazah Dokter: menerangkan: telah lulus ujian dokter. Berhak memakai gelar Dokter (Lampiran II) belum lulus ujian Kompetensi Dokter. Sebelum adanya UU Praktek Kedokteran no.9 tahun 2004: saya lulus Dokter Umum pada tahun 1978 harus mendaftar untuk mendapatkan SID (Surat Izin Dokter) sesuai UU no.6 tahun 1963 dengan S I D no.81-88. Untuk supaya dapat melakukan pekerjaan sebagai Dokter Umum harus mendapat Surat Penugasan dengan no.KP.01.01. I.5.2.7046. Untuk mendapatkan izin praktek harus mengajukan permohonan ke Gubenur Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan. Sesudah berlaku UU no.9 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran untuk praktek Dokter harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan harus teregistrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikasi Dokter melalui Konsil yang diduplikat oleh PDHI dalam memberikan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan. No registrasi saya pada saat ini adalah : 12.1.1.100.1. 07.080708. Mangku Sitepu. Sertifikat Kompentensi Dokter Hewan Indonesia dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Pusat (lihat lampiran Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan. Lampiran III ) suatu badan Swasta belum memiliki dasar hukum menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan bukan suatu lembaga yang ter-akreditasi suatu tindakan kriminal sesuai pasal 67 ayat 1dari UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dipidana penjara paling banyak 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1 milyard
Payung hukum Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan.
Payung hukum mendapatkan Sertifikat Kompentensi Dokter Hewan adalah:
I. UU no.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 71
Pada Penjelasan : Sertifikat Kompentensi Dokter Hewan adalah keterangan
tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan
tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan
kesehatan hewan.
II. UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 61:
Ayat 1 : Sertifikat berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi
Ayat 2 : Ijasah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan setelah lulus ujian diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ayat 3 : Sertifikasi kompetensi: diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik
dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
III. PP 23/ 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi pasal 1
Ayat 1 : Sertifikat Kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif
nelalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar
kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau Internasional
IV. Permentan no.2/Permentan/ OT.140/1/ 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang diberlakukan sejak 19 Januari 2010. (Sebelum Amar Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VIII/ 201 tanggal 27 Agustus 2010). Isi Amar Putusan 2 dari Mahkamah Konstitusi : pasal 68 ayat 4: tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka Permentan no.2/Permentan/ OT-140/1/ 2010 cacat hukum.
Dari ke-empat dasar hukum Kompetensi Dokter Hewan hanya mendefinisikan ruang lingkup pekerjaan atau keahlian Dokter Hewan dengan mengenyampingkan sertifikat Kewenangan Medis Dokter Hewan yang hanya dapat dikerjakan oleh mereka yang memiliki kewenangan misalnya: mendiagnosa penyakit, mengobati dengan obat beresep (ethical drugs) dan prognosa dari penyakit pasien. Kompetensi Dokter Hewan: bukan sekedar sertifikat kerja atau keahlian tetapi juga sertifikat kewenangan yang disebut Veterinary Medical Authority atau Kewenangan Medis Veteriner. Itulah sebabnya oleh Prof M Suparwi mendirikan Fakultas Kedokteran dan Peternakan Universitas Gadjah Mada di Klaten pada tahun 1946: mereka yang lulus ujian Dokter Hewan memiliki keahlian dan kewenangan menjalankan praktek Dokter Hewan seluruhnya. Tidak memerlukan ujian Kompetensi sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 pada pasal 34 ayat 1 dan 2.
Berbagai istilah dikutip dari Terresterial Animal Health Code, 2006.
Veterinary Statue Body atau Kewenangan Medis Vateriner: Kewenangan Otonom dimiliki oleh Kewenangan Medis Veteriner. oleh Dokter Hewan, paramedis dan tugas pekerjaan dibawah ke-celiaan Dokter Hewan.
Veterinarian atau Dokter Hewan adalah seseorang yang terdaftar atau memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kewenangan Medis Veteriner yang diakui dari suatu negara untuk berpraktek/mengemba ngkan ilmu Kedokteran Hewan.
Veterinary Authority: Kewenangan Medis Veteriner yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kesehatan hewan disuatu daerah dari satu negara. (sesuai dengan pasal: 34 ayat 2 Staatsblad 1912 no.432).
Veterinary paraprofessional: semua Kewenangan Medis Veteriner maupun pekerjaan yang dibawah keceliaan Dokter Hewan.
Veterinary Administration: Kewenangan Medis Veteriner untuk melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan disuatu Negara.
Veterinary Services: pelayanan kesehatan hewan adalah semua yang dilakukan Veterinary Administration, Veterinary Authority dan oleh semua yang termasuk dalam Veterinary Statue Body
Isu Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan.
Dimulai dari setelah disyahkan UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas:
Pasal 20 ayat 1: Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan /atau vokasi.
Pasal 21 ayat 3: Gelar Akademis, Profesi atau Vokasi hanya digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar : akademis, profesi atau Vokasi. Gelar Dokter Hewan dan Profesi Dokter Hewan diberikan oleh Perguruan Tinggi yang terakriditasi bukan oleh profesi Dokter Hewan.
Memberikan Gelar dan Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan adalah Perguruan Tinggi yang terakriditasi dan bukan oleh badan swasta seperti Pengurus PDHI
Isu Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan terbawa arus oleh Dokter Hewan tunggal dosen di salah satu perguruan tinggi (tidak diakui oleh PDHI keberadaan Dokter Hewan dalam penyusunan RUU Peternakan dan Kesehatan sejak 24 Pebruari 2005) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disyahkan 7 Juni 2009. Dengan menetapkan kedalam UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal:
1. Pasal 1 ayat 29
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan , sertifikat kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
2. Pasal 71 ayat 1: Tenaga medik veteriner melaksanakan segala urusan kesehatan hewan berdasarkan kompentensi medik veteriner yang diperolehnya dalam pendidikan dokter hewan.
3. Pasal 71 ayat 3: Dokter hewan spesialis dan/atau dokter hewan yang memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan dan/atau sertifikat yang diakui oleh Pemerintah dapat melaksanakan urusan kesehatan hewan.
Kontroversi: Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan bukan dikeluarkan organisasi profesi kedokteran hewan tetapi dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi sesuai pasal 61 ayat 3 dari UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bahkan PDHI dapat dituntut di Pengadilan sebab telah melanggar UU no.20 tahun 2003 pasal 67 ayat 1
4. Pasal 72 ayat 2: Untuk mendapatkan surat izin praktik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan hewan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan untuk memperoleh surat izin praktik kepada bupati/walikota disertai dengan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan.
Pasal-pasal ini merupakan duplikasi langsung dari Sertifikat Kompentensi Dokter
melalui UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran merupakan UU Lex Spesialis dari UU Lex Generalis UU no.32 tahun 2003 tentang Kesehatan.
Demikiannya juga halnya dengan ke-empat pasal dari UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan seharusnya dijumpai dalam Rancangan UU Praktek Kedokteran Hewan yang dijumpai pada pasal 96 dari UU no.18 tahun 2009 sebagai UU Lex Spesialis dengan UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai UU Lex Generalis. Lihat: KONTROVERSI UU NO.18/ 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
Sertifikasi Kompentensi Dokter Hewan di Indonesia tidak memiliki payung hukum.
Undang-Undang no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mulai berlaku sejak 6 Juni 2009. Di pelopori oleh PDHI bersama berbagai lembaga dan perorangan mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dari:
Pasal 44 ayat 3
Pasal 59 ayat 2 dan 4
Pasal 68 ayat 4.
pada 16 Oktober 2009. Sesudah 4 kali bersidang dan pada akhirnya tanggal 27 Agustus 2010: permohonan para pemohon dibakulkan untuk sebagian.
AMAR PUTUSAN Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VII/ 2010 .
Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan:
- frasa, "Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona",dalam Pasal
59 ayat (2);
- frasa, "Atau kaidah internasional" dalam Pasal 59 ayat (4);
- kata "dapat" dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) bertentangan dengan UU Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan:
- frasa,"Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona" Pasal 59 ayat 2
- frasa, "Atau kaidah internasional" dalam Pasal 59 ayat (4),
- kata "dapat" dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Memerintahk an pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua
ribu sepuluh dan di ucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari
Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh, oleh kami
Moh. Mahfud MD., sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA
Core atau jantung dari Bab V tentang Kesehatan Hewan UU no.18 tahun 2009 adalah pasal 68 ayat 4 yang isinya: Kewenangan Medis Veteriner baik sebagai ruang lingkup kerja atau Kompetensi Profesi maupun Kewenangan Medis dari Dokter Hewan (pengejahwentahan pasal 34 ayat 1 dan 2 dari Staatsblad 1912 no.432 atau UU Veteriner ; Prof M.Soeparwi 1946)telah di-aquisisi atau dimiliki oleh Menteri Pertanian. Itulah sebabnya sebaik UU no.18 tahun 2009 disyahkan DPRI RI atas prakarsa PDHI langsung mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan permohonan tersebut.
Amar Putusan
- kata "dapat" dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Tafsiran Amar Putusan ini:
Kewenangan Medis Veteriner (baik kompetensi maupun kewenangan Medis Dokter Hewan) dengan 68 ayat 4 telah diaquisisi atau dimiliki oleh Menteri Pertanian diserahkan kembali oleh Menteri kepada Dokter Hewan yang memiliki kewenangan sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 pasal 34 ayat 1 dan 2. Sehingga Keputusan Menteri Pertanian no.2/Kepmentan/ OT.140/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang diberlakukan sejak 19 Januari 2010 juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau cacat hukum. Sedangkan Keputusan Menteri Pertanian no.2/Kepmentan/ OT.140/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagai payung hukum aplikasi Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan di Indonesia juga tidak memiliki kekuatan yang mengikat atau cacat hukum. Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan di Indonesia yang diterbitkan oleh pengurus PDHI adalah cacat hukum.
Aplikasi Kompentensi Dokter Hewan di Indonesia.
Walaupun Sertifikasi Kompentesi Dokter Hewan cacat hukum sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VII/ 2010 tetapi PDHI masih terus mengaplikasikan Sertifikasi Kompentensi Dokter Hewan melalui : PEDOMAN PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKASI KOMPETENSI DOKTER HEWAN INDONESIA, KTA DAN STRV.
1. Seluruh Dokter Hewan Indonesia wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Indonesia yang dilengkapi dengan STRV (surat tanda registrasi veteriner) beserta KTA (kartu tanda anggota) yang diterbitkan Pengurus Besar PDHI. Biaya administrasi Rp.300.000,-
2. Bagi Dokter Hewan lulusan setelah tanggal 7 Juni 2010 untuk mendapatkan Sertifikat Kompentensi wajib mengikuti Ujian Nasional Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan (Ujinas KDHI). Diselenggarakan oleh Komite Bersama Ujinas KDHI disetiap FKH.
Walaupun dasar hukum Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan Indonesia sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VIII/ 2010 sudah cacat hukum. Tetapi masih terus diaplikasikan dapat disebut suatu tindakan kriminal. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan bukan suatu lembaga yang ter-akreditasi suatu tindakan kriminal sesuai pasal 67 ayat 1dari UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dipidana penjara paling banyak 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1 milyard
-ms-
BAHAN BACAAN.
1. Staatsblad 1912 no.432 tentang Tjampur tangan pemerintah dalam bidang Kehewanan. Prof M Soeparwi 1946: menyebut sebagai UU Veteriner
2. UU no.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan.
3. UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
4. UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
5. PP 23/ 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi
6. Permentan no.2/Permentan/ OT.140/1/ 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
7. Terresterial Animal Health Code tahun 2006.
8. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VII/ 2010.
9. Pedoman Pelaksanaan Penerbitan Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan Indonesia, KTA dan STRV.
10. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1 komentar: