Kamis, 01 November 2012

Ombudsman Beri 60 Hari kepada UGM untuk Cabut KIK


Ombudsman Beri 60 Hari kepada UGM untuk Cabut KIK

Tribun Jogja - Kamis, 1 November 2012 13:56 WIB

Laporan Reporter Tribun Jogja, Muchamad Fatoni



TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN
 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pusat meminta pihak UGM untuk menghapus pungutan disinsentif Kartu Identitas Kendaraan (KIK). ORI memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari bagi pihak UGM untuk melaksanakannya.

"Jangka waktu 60 hari terhitung sejak 29 Oktober 2012. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada rektor UGM pada 29 Oktober 2012 lalu," ujar Kepala ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah, Budi Masthuri, Kamis (1/11/2012).

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ORI pusat, pungutan disinsentif KIK termasuk dalam golongan maladministrasi.

"Kami akan berupaya menyelesaikannya sesuai jangka waktu yang diberikan," terang Kepala Bidang Humas UGM, Wijayanti.

(Tribunjogja.com)
Read More

KOMPETISI GAGASAN TERTULIS UGM


KOMPETISI GAGASAN TERTULIS UGM
(K-GT UGM) 2012
Subdit PPKB-Ditmawa UGM
Kompetisi Gagasan Tertulis UGM (K-GT UGM) merupakan wahana mahasiswa dalam berlatih menuliskan ide-ide kreatif sebagai respons intelektual atas persoalan-persoalan aktual yang dihadapi masyarakat. Ide tersebut seyogyanya unik, kreatif dan bermanfaat, sehingga idealisasi kampus sebagai pusat solusi dapat menjadi kenyataan. Sebagai intelektual muda, mahasiswa umumnya cenderung pandai mengungkapkan fakta-fakta sosial, namun melalui K-GT UGM, level nalar mahasiswa tidak hanya dituntut sampai sebatas mengekspos fakta tetapi justru harus mampu memberi atau menawarkan solusi.
Jadilah bagian dari kompetisi, persiapkan Kompetisi PKM GT 2012/2012 dan Menangkan hadiahnya.
poster :


Gagasan tertulis dikumpulkan di Kantor PPKB UGM, Gedung Pusat UGM lantai 2 Sayap Selatan pada jam kerja sebelum tanggal 21 November 2012. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPKB di 0274-549290. Panduan, Ketentuan Penulisan dan Format sampur serta halaman pengesahan dapat di unduh di bawah ini.
1. Panduan Gagasan Tertulis UGM (K-GT UGM) 2012, Klik
2. Ketentuan Penulisan K-GT 2012, Klik
3. Format Sampul dan Halaman Pengesahan, Klik

Read More

Rabu, 10 Oktober 2012

Pasar Protein Hewani Terkepung Impor


Beberapa bulan yang lalu KKP (Kementerian Kelautan & Perikanan) menolak memberikan izin impor bakso ikan dari Malaysia. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 20 juta butir atau setara 500 ton per bulan. Permintaan izin itu diajukan oleh tiga importir Indonesia.

Kalau saja izin itu diluluskan, niscaya 505 unit industri  pengolahan ikan skala besar dan sekitar 20.000 unit pengolahan skala rumahan, lambat atau cepat, akan menuai nasib yang sama dengan industri tekstil maupun industri manufaktur yang sudah lebih dulu babakbelur atau bahkan terkubur. Selama ini khalayak tahu bahwa tanpa izin pun bakso ikan dari Malaysia secara ilegal telah masuk ke pasar Indonesia, baik lewat Batam, Medan, atau pun Entikong – Kalimantan Barat, seiring dengan lele, teri, kembung, patin, daging sapi, ayam pedaging (broiler) dan telur.

Dengan upaya memasukkan bakso dari negeri jiran itu, kian rapatlah kepungan komoditi impor berkandungan protein hewani siap melahap pasar raksasa negeri agromaritim yang kaya sumberdaya alam ini. Sapi dan daging sapi impor dari Aussie, New Zealand, Kanada, AS atau bahkan India (ilegal) sudah sejak akhir 80-an kian mengokohkan ketergantungan Indonesia, menggeser nama sapi bali, sapi madura, dan sapi Nusa Tenggara Barat.

Gema swasembada sapi dan daging sapi dari Kementan(Kementerian Pertanian)memang berdenyar ke segenap penjuru tanahair. Tetapi tahun target pencapaiannya selalu direvisi semolor karet gelang. Gagal! Sebaliknya impor daging sapi cenderung menanjak, jauh di atas angka kuota impor yang 50.000 ton sampai 2010, atau angka kuota 2011 yang 67.000 ton.

Angka-angka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan HewanKementan tercatat dalam 2007 impor daging sapi mencapai 78.060 ton, lalu 2008 = 92.494 ton, pada 2009 = 111,973 ton, dan 2010 = 119,047 ton. Tahun ini, 2011, diprediksi 74.303 ton, tetapi apakah pencapaiannya sesuai dengan yang diperkirakan?

Tidak hanya ikan, daging sapi, dan susu impor yang mengepung pasar domestik raksasa Indonesia. Tetapi justru broiler(ayam pedaging)dan telur juga disodoktawarkan sebagai “musang berbulu ayam”. Jumlah penduduk yang lebih dari 220 juta jiwa, dan pertumbuhan ekonomi yang sekitar 4 sampai 6 % per tahun, kuat membangkitkan nafsu negara-negara jiran untuk secara legal maupun ilegal coba menjebol daya saing pasar domestik protein hewani yang memang rapuh.

Bahkan AS (Amerika Serikat) yang nun jauh di benua seberang sana pun telah sejak lebih dari se-dasawarsa berulang kali mencoba menyelonongkan CLQ (chicken leg quarter= paha ayam) ke pasar Nusantara dengan harga “sampah”. Begitupun negeri agribisnis maju Amerika Selatan, Brasil, berulang kali menyiasati jalan masuk pasar Indonesia dengan menawarkan daging sapi.

Negeri yang belum dinyatakan bebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku) ini sempat mempengaruhi Indonesia untuk menerapkan sistem zoning dalam hal mencegah masuknya produk impor tak bebas PMK(Penyakit Mulut dan Kaki). Untunglah upaya itu digagalkan oleh revisi MK(Mahkamah Konsitusi)atas Permentan nomor 20/2009.

Tetapi Brasil tetap gigih. Ia berusaha menembus jakarta yang memang rentan daya saing. Pekan terakhir Mei yang lalu negeri agribisnis visioner ini untuk yang kelima kalinya lewat “Forum Konsultasi Pertanian Indonesia-Brasil”, disamping daging sapi, juga berusaha keras memasukkan karkas broiler ke Indonesia.

Dengan memainkan pemenuhan syarat kehalalan sampai pun ke biosekuriti, dan memanfaatkan ihwal posisinya sebagai pemasok CPO(minyak sawit), Brasil mengajak Indonesia untuk membuka lebar pasar bagi daging sapi dan karkas broiler-nya.

Tentu saja, desakan ini merisaukan kalangan peternak yang tahu bahwa harga karkas daging ayam Brasil hanya sekitar US$ 0,8. Sementara harga karkas di Jakarta “terpaksa” di atas US$ 1,2. Lebih dari itu, agribisnis perunggasan yang selama ini dikenal tahan banting dan secara substitutif mampu menahan gempuran komoditi impor, akhirnya akan jebol juga.

Buntutnya, sekitar 2 juta tenaga kerja yang langsung terlibat dalam agribisnis ini lambat atau cepat akan layu dan punah bersama sekitar 8 juta keluarga yang bergantung kepadanya. Dalam kaitan itulah dengan cara apapun, penawaran licin Brasil itu tegas ditolak.

Read More

TROBOS LIVESTOCK : Dibutuhkan, Revolusi Pangan


IDEALNYA, untuk memenuhi kebutuhan susu di pasar dalam negeri yang sekitar 6,9 juta juta liter per hari (dengan asumsi jumlah konsumsi 11,9 liter per kapita per tahun), itu artinya harus diternakkan tak kurang dari 2.000.000 (dua juta) sapi perah. Angka-angka ini tentu saja menyesakkan dada bila diingat bahwa data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan, jumlah nyata sapi perah yang diternakkan tak lebih dari  598.000 ekor.


Hanya sekitar 250.000 ekor dari jumlah itu yang terhitung produktif, angka rata-rata 10 liter per hari per ekor. Produksi susu baru mencapai 577 ton, merupakan 42 % kebutuhan susu dalam negeri. Hal ini mengindikasikan bahwa produktivitas ternak sapi perah yang ada di Indonesia masih sangat rendah. Karenanya tak mengejutkan bila dibilang bahwa susu termasuk bahan pangan paling tergantung pada impor.

Hampir lebih dari tiga dasawarsa, tiap tahun tak kurang dari 75 % kebutuhan konsumsi susu itu antaralain diimpor dari Australia, Selandia Baru, dan Kanada. Sekitar 25 % sisanya, mengandalkan pada produk peternakan sapi perah milik rakyat, baik dari peternakan swasta maupun perorangan dan kemitraan.

Ketergantungan impor itu, secara langsung atau pun tidak langsung, kian terasa menjebak perkembangan dan pengembangan indusri persusuan nasional. Padahal bukan saja pasar domestik sangat besar tetapi juga sangat terbuka. Dan prospeknya pun sangat menjanjikan (Lihat tabel berikut). Oleh karena itu menjadi tidak mudah diperdebatkan mengapa (sampai kuartal pertama 2011) sekitar 87 %  (data Nielsen) pasar susu Indonesia dibiarkan dikuasai produsen susu bubuk asing. .

PENGUASAANpasar domestik oleh produsen susu asing sebesar itu, jelas menghadangkan ganjalan bagi program ketahanan dan ketersediaan pangan nasional. Dalam kondisi “normal”, penguasaan itu dinilai masuk akal. Tetapi bila terjadi kondisi krisis nasional atau regional atau pun global; baik apakah itu krisis ekonomi/moneter/perdagangan, wabah penyakit, krisis politik/militer, atau katakanlah krisis pangan karena cuaca (contoh: kekeringan di AS), tidak lah mudah untuk mengiyakan nada pembenaran bahwa tingginya penguasaan pasar susu bubuk oleh perusahaan asing di Indonesia saat ini merupakan hal yang wajar.

Pembenaran yang terakhir disebutkan itu niscaya kian menimbulkan kemaqulan ketika seorang pentolan asosiasi menilai “pemain asing dalam industri susu bubuk di Indonesia nyatanya menjadi pelopor pengembangan sektor industri ini. Tidak masalah jika asing menguasai pasar susu bubuk di Indonesia, karena mereka itu pioner dari dulu."
Konstantasi itu lebih mendekatkan persepsi kita tentang kerakusan kapitalisme semu yang membuka pintu bagi terkaman pasar global. Terlebih, kemasqulan itu kian tajam ketika dengan santainya, seorang petinggi kementerian perindustrian membenarkan, sebagian besar perusahaan yang memproduksi susu bubuk memang dimiliki oleh asing.

Mengingat tingkat konsumsi susu nasional  masih rendah, maka pengembangan pasar susu nasional diarahkan ke peningkatan konsumsi. "Industri pengolahan susu sangat terbuka bagi produsen asing, siapa saja boleh masuk, karena sektor industri ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Yang penting kami fokus untuk meningkatkan pasarnya dulu, investasi lokal akan bersaing kalau pasarnya besar," demikian kilah petinggi itu.

Kita jadi tertegun gamang mendengar konstatasi pentolan dan birokrat petinggi itu. Betapa entengnya fragmatisme diangkat ke permukaan posisi mereka masing-masing yang sangat setrategis. Padahal mereka selayaknya memahami bahwa ketergantungan kebutuhan terhadap bahan baku susu impor, dan dominasi modal asing  yang lebih besar ketimbang modal domestik, lambat atau cepat, niscaya bakal mencekik kemandirian negara baik secara politis maupun ekonomis. Ini tidak sekadar soal sentimen nasionalisme, tetapi lebih menyangkut ke masalah kedaulatan pangan yang pada gilirannya berkait dengan kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik.

SEBAGAIMANA kondisi komoditi pangan yang lain, arus susu impor pun kian deras menggelontor ke pasar dalam negeri. Terlebih ketika produk industri sapi perah lokal tergencet daya saing produk impor, baik karena harga, kualitas dan derajat kesehatan, SDM, maupun karena sarana, prasarana/sanitari/infrastruktur jauh lebih terindustrialistik, mapan. Dengan kata lain, dari sisi mana pun kita melihat, terpaksa diakui bahwa sangat tidak terlalu gampang untuk membendung arus susu impor. Dan lebih tidak gampang lagi untuk mereduksi hegemoni modal asing  dan produk industrinya di pasar domestik yang terbuka dan sangat mejanjikan itu.

Kenyataan pahit ini, dengan kemasqulan yang tak tersembunyi, terpaksa dihadapi dengan fragmatisme yang senada dengan konstatasi pentolan asosiasi dan birokrat petinggi kementerian perindustrian tersebut di atas. Kecuali bila pemerintah secara visioner, yakin, tegas dan berani merancang dan sekaligus mendorong segenap anak negeri Republik ini, berdasarkan “GBHN” melaksanakan “Revolusi Pangan”.

Termasuk di dalamnya revolusi putih, revolusi hijau/pertanian, dan revolusi biru/perikanan/kelautan. Tentu saja “revolusi pangan” itu harus didahului dengan gerakan kesantunan simultan: re-reformasi tata pemerintahan otonom. Selagi dunia menghadapi ancaman krisis pangan global, gagasan revolusi itu layak untuk dipertimbangkan. 

Read More

Pembukaan KIVNAS ke 12 PDHI


Read More

Harimau Sumatera Diduga Mati dalam Penerbangan


Harimau Sumatera Diduga Mati dalam Penerbangan

OLEH: RADZIE - 03/10/2012 - 12:46 WIB
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Seekor harimau Sumatera yang diberi nama Teungku Agam diduga mati dalam penerbangan dari Banda Aceh menuju Jawa Timur menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia. Di tubuh harimau berusia delapan tahun itu, ditemukan luka memar dan patah tulang.
Radzie/ACEHKITA.COM
Informasi yang dihimpun acehkita.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengirim empat ekor hewan ke Surabaya menggunakan pesawat Garuda. Keempat hewan tersebut adalah Siamang, harimau sumatera, dan dua ekor binturong (Arctictis binturong).
Kepala Tata Usaha BKSDA Aceh Afan Absori menyebutkan, empat ekor hewan itu dikirim pada Selasa, 2 Oktober 2012, pukul 11.25. Namun, sesampai di Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, pihak Garuda memutuskan mengembalikan keempat hewan tersebut ke BKSDA di Banda Aceh, pada sore harinya.
“Pihak Garuda mengatakan ada komplain dari penumpang karena bau,” kata Afan Absori kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (3/10).
Di Bandara Sultan Iskandar Muda, kata Afan, petugas BKSDA dan kargo Garuda mengecek kondisi harimau yang saat itu tidak bergerak lagi.
“Setelah kita cek, ternyata harimaunya sudah mati,” tambah Afan.
Menurut Afan, pihaknya membawa jasad harimau tersebut ke laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala untuk otopsi. Berdasarkan otopsi itu diketahui adanya luka memar di bagian pipi kanan, hidung dan mulut mengeluarkan darah, lidah bagian kanan membiru, dan kaki depan patah.
“Kita masih menunggu hasil otopsi lengkap dari tim medis di FKH Unsyiah,” lanjutnya.
Teungku Agam ditangkap di Aceh Selatan pada 26 November 2010 karena memangsa warga di sana. Sejak saat itu, harimau langka ini dikarantina di BKSDA di Banda Aceh. Menurut rencana, harimau ini akan dilepaskan di Jawa Timur Park 2 di Kota Batu. Balai konservasi seluas 14 hektar ini memiliki museum satwa, kebun binatang, dan hotel pohon.
acehkita.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Garuda Indonesia Banda Aceh. Namun, Manajer Media Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, mengatakan, akan meminta informasi pada pihak Garuda di Aceh. “Saya akan kumpulkan informasi terlebih dahulu dari sana,” kata dia seperti dikutip dari vivanews.com. []

Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Read More

PENGANTAR ADVOKASI (DI UGM)


PENGANTAR ADVOKASI (DI UGM)
Mahaarum Kusuma Pertiwi*
Bissmillahirohmanirohim
Selamat datang bagi teman-teman di dunia advokasi kampus. Advokasi identik dengan kerja keras, perang urat syaraf, segala hal yang bisa jadi memberatkan pikiran dan menimbulkan stres. Advokasi bisa jadi bukanlah tempat mencari kesenangan duniawi. Lalu apa yang membuat kami bertahan di advokasi kampus? Yang pasti, semangat membela kebanaran dan keprihatinan atas ketidakadilan yang mewarnai kampus ini yang membuat kami tetap bertahan di sini.
Berikut ini adalah sedikit pengalaman selama menjalani dunia advokasi kampus di UGM yang akan kami bagi untuk teman-teman.
Apa itu advokasi?

Dalam kamus hukum, kata advokasi adalah kata kerja dari kata benda advocaat (belanda) yang berarti penasehat hukum, pembela perkara atau pengacara. Advokasi sendiri bisa diartikan sebagai proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku.
Ada beberapa jenis pembedaan advokasi. Yaitu, :
  1. Advokasi litigasi – non litigasi (pengadilan – diluar pengadilan)
  2. Advokasi kasus – non kasus (Kebijakan)
  3. Advokasi Pengorganisasian – Legislasi (Atas – bawah)
  4. Advokasi pemenuhan hak asasi, politik – ekonomi, sosial, budaya
Menilik jenis-jenis tersebut, maka jelas bahwa advokasi bukan hanya pekerjaan yang dilakukan oleh pengacara di dalam pengadilan, lebih dari itu, kegiatan pembelaan (advokasi) pun bisa dilakukan oleh perseorangan/ kelompok dil uar pengadilan.
Mengapa ada Advokasi di UGM?
Gerakan advokasi di UGM lahir dikarenakan keprihatinan mahasiswa melihat semakin menjauhnya UGM dari visi kerakyatannya yang menyebabkan aksesibilitas rakyat untuk menimba ilmu di UGM menjadi terbatas.
Setelah muncul PP no 153 pada tahun 2000 yang merubah status PTN UGM menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTBHMN), biaya perkuliahan yang menjadi gambaran nyata akses pendidikan semakin melonjak naik. Berikut tabel perbandingan biaya perkuliahan di UGM sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 (Untuk program studi eksak)
Tahun
SPP
BOP
SKS maksimal
TOTAL maksimal
2001
500.000
-
-
500.000 + asuransi
2002
500.000
750.000
-
1.250.000+asuransi
2003
500.000
750.000
-
1.250.000 + SPMA + asuransi
2004
500.000
75.000 / sks
18 sks
1.850.000 + SPMA + asuransi
2005
500.000
75.000 / sks
18 sks
1.850.000 + SPMA + asuransi
2006
500.000
75.000 / sks
Full variable (24 sks)
2.300.000 + SPMA + asuransi
Pihak pimpinan universitas mengatakan bahwa kenaikan biaya perkuliahan itu disebabkan anggaran pemerintah untuk UGM berkurang drastis sementara UGM semakin mengejar obsesinya untuk menjadi universitas riset kelas dunia. Untuk itu, pimpinan universitas mencari cara lain untuk memperoleh dana segara, yakni menaikan biaya perkuliahan yang dibebankan kepada mahasiswa.
Pada tahun 2003 dibuka jalur masuk baru ke UGM, yakni Ujian Masuk (UM) yang mengharuskan mahasiswa baru membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) yang besarnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Semenjak itu, setiap dua tahun sekali, biaya perkuliahan di UGM mengalami kenaikan yang signifikan.
Lingkup Advokasi Kampus UGM
Tidak hanya masalah dana, perkembangan advokasi di UGM juga mulai bergerak untuk menyikapi kebijakan pimpinan universitas mengenai hal lain, misalnya transparansi RKAT, kebijakan pimpinan universitas, registrasi mahasiswa baru, pemilihan rektor, kegiatan mahasiswa, dll.
Sebagai gerakan baru yang diampu oleh BEM/ DEMA/ LEM/ LM/ HMJ se UGM, advokasi membutuhkan kerjasama jaringan yang kuat. Untuk itu, setiap penyikapan kebijakan dan pembelaan hak-hak civitas akademika yang dilakukan selalu melalui rangkaian koordinasi yang kuat oleh semua elemen yang berkaitan.
Perangkat Advokasi
Advokasi jelas tidak bisa dilakukan sendiri. untuk itu, diperlukan perangkat-perangkat advokasi untuk menunjang kerja pembelaan ini. Perangkat-perangkat itu adalah :
  1. Suporting units. Bisa berupa pengumpulan dan pengolahan logistik, dana, informasi, dan data. Dekat dengan kerja investigasi, pengkajian, dan administrasi.
  2. Ground&Underground. Bisa diartikan sebagai cara untuk membangun opini publik, gerakan penyadaran, mobilisasi masa, dll. Intinya ada yang bergerak di permukaan, dan ada yang bergerak di belakang. Bisa dilakukan dengan bantuan media, dialog, aksi, dll
  3. Frontliner. Dibagi menjadi dua, peran strategis dan peran taktis. Posisinya ada di perunding, pelobi, juru bicara, dll.
Dari ketiga perangkat advokasi ini jelas menunjukan bahwa pembagian dan spesialisasi kerja antar bagian perlu diutamakan. Walaupun demikian, tidak boleh seorang advokat hanya berkutat pada bidangnya tanpa mempunyai keahlian bidang lain. Seorang yang bertugas menjadi frontliner juga harus bisa menjadi suporting units, dan sebaliknya.
Langkah-langkah Advokasi
1. Mendapat kasus, konfirmasi dengan ‘korban’
2. Investigasi data (Ke pelaku, pihak lain)
3. Kajian data (Bisa minta pendapat ahli, hearing, kuesioner, diskusi, dll) dilanjutkan pengambilan sikap
4. Lobbi dan negosiasi dengan pihak terkait (Bisa selesai disini)
5. Bangun opini publik dengan media
6. Aksi (Untuk penekanan)
7. Bawa kasus ke pengadilan (Langkah terkahir, ikuti prosedur hukum acara)
Kasus-kasus advokasi harus dibedakan. Ada kasus persona dan ada kasus general. Untuk kasus persona harus diselesaikan satu-satu, sedangkan untuk kasus general harus diambil persamaan tiap kasus dan selesaikan dengan membawa kepentingan semua pihak (korban).
Etika Advokasi
Dalam mengampu peran-peran advokasi, seorang advokat tidak boleh bertindak sembarangan. Dia harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bekerja secara profesional, memanajemen konflik
2. Dampingi korban dari awal hingga akhir kasus
3. Menjaga rahasia, nama baik korban, pelapor
4. Bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku
5. Tidak menerima suap dalam bentuk apapun
6. Membela kebenaran dan keadilan, khususnya bagi kaum tertindas
Seorang advokat yang tidak bekerja secara profesional, tidak bisa memanajemen konflik, meninggalkan korban ditengah proses kasus, tidak bisa menjaga rahasia dan nama baik korban, tidak bekerja sesuai koridor hukum, menerima suap dan tidak membela kebenaran tentu hanya akan semakin memperparah ketidakadilan di negeri ini.
Idealisme Advokasi
Sebagai seorang advokat kampus, idealisme memang mudah dijaga karena usia dan penjagaan yang baik, namun selepas dari perkuliahan, tentunya idealisme advokasi tetap harus dijaga. Tidak banyak advokat kampus yang selepas dari bangku kuliah masih mau menjadi advokat rakyat yang tidak dibayar. Kebanyakan hal ini disebabkan background ilmu yang berbeda. Namun menjadi apapun profesi selepas kuliah, yang perlu ditekankan adalah idealisme seperti halnya dalam etika advokasi yang harus selalu dijunjung tinggi.
Wallahualam bishowab


* Kepala divisi analisis data dan investigasi departemen Advokasi BEM KM UGM 2007
Read More